JAKARTA, banten.indeksnews.com – UU ITE akan direvisi .Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berjanji akan merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaski Elektronik .
UU ITE produk Jaman Presiden SBY ini banyak pihak yang mengecam keberadaan UU yang dinilai memuat banyak pasal karet.
Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD melalui akun Twitter miliknya @mohmahfudmd.”Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE,” kata Mahfud MD, Selasa (16/2/2021).

Mahfud MD menyebut, di awal penerbitan UU tersebut pada 2007 hingga 2008 banyak pihak bersemangat dengan kehadiran UU yang menjadi aturan dunia siber pertama di Indonesia tersebut.
“Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat Undang-Undang Informasi dan Transaski Elektronik ,” ungkap Mahfud.
Oleh karenanya, Mahfud MD berjanji akan mulai berdiskusi terkait revisi Undang-Undang Informasi dan Transaski Elektronik.
“Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana bagiknya lah, ini kan demokrasi,” tukasnya.
Presiden Jokowi mengatakan semangat awal Undang-Undang Informasi dan Transaski Elektronik untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Ia meminta agar keberadaan Undang-Undang Informasi dan Transaski Elektronik tidak menimbulkan rasa ketidakadilan.
Jokowi meminta pada Kapolri untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan Undang-Undang Informasi dan Transaski Elektronik tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.
“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” ujar Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).
Namun, apabila keberadaan undang-undang tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan, Jokowi menegaskan akan meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk bersama merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaski Elektronik sehingga dapat menjamin rasa keadilan di masyarakat.
“Kalau Undang-Undang Informasi dan Transaski Elektronik tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ucap Jokowi.