Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang kenaikan tarif Tol dengan Nomor 1522/KPTS/M/2020 Jakarta Outer Ring Road (JORR) I, Jalan Tol Akses Tanjung Priok (ATP) dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami akan diberlakukan secara resmi mulai Sabtu, 7 November 2020 pukul 00.00 WIB.
Dalam SK tersebut penyesuaian tarif Tol meliputi Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi El (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.
Dikutip dari media Kompas.com, Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero) Muhammad Fauzan dan Direktur Utama Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti Syukur memastikan tentang kenaikan tarif Tol tersebut, Senin (2/11/2020).
Sebagaimana yang dikatakan Subakti, bahwa kenaikan tarif ini melintasi jalan tol yang dikembangkan dan dikelola oleh empat BUJT tersebut.
“Ya kenaikan 7 November,” kata Subakti.
Kenaikan tarif ini ditetapkan dengan mengacu pada besaran inflasi periode 1 Agustus 2018 sampai dengan 31 Juli 2020 yaitu sebesar 5,52 persen.
Berikut rincian tarif baru, Tol JORR Integrasi-Akses Tanjung Priok:
• Golongan I Rp 16.000 atau naik 6,25 persen dari sebelumnya Rp 15.000
• Golongan II Rp 23.500 atau naik 4,26 persen dari sebelumnya Rp 22.500
• Golongan III Rp 23.500 atau naik 4,26 persen dari sebelumnya Rp 22.500
• Golongan IV Rp 31.500 atau naik 4,76 persen dari sebelumnya Rp 30.000
• Golongan V Rp 31.500 atau naik 4,76 persen dari sebelumnya Rp 30.000
Tol Pondok Aren-Ulujami Segmen Bintaro Viaduct-Pondok Ranji
• Golongan I Rp 3.000 atau tetap
• Golongan II Rp 4.500 atau tetap
• Golongan III Rp 4.500 atau tetap
• Golongan IV Rp 6.500 atau naik 7,69 persen dari sebelumnya Rp 6.000
• Golongan V Rp 6.500 atau naik 7,69 persen dari sebelumnya Rp 6.000